Tsk Cabul Merasa Dikambinghitamkan
KOTA MANNA, BE – Tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur, Wh (23), warga Kelurahan Gunung Mesir, Pasar Manna membantah telah mencabuli korban, Mawar (15) pelajar salah satu SMA di BS yang juga warga kelurahan Gunung Mesir, Pasar Manna. Hal itu disampaikannya di hadapan penyidik Kejaksaan Negeri Manna saat pelimpahan perkara ke jaksa dari penyidik Polsek Kota Manna, kemarin. “Saya tidak pernah menyetubuhi korban pak,” katanya kepada jaksa penuntut umum (JPU), Suhartono SH kemarin. Menurutnya, semua keterangan korban yang disampaikan kepada penyidik Polsek tidak benar dan dirinya hanya dikambinghitamkan. Seperti laporan korban, pada Minggu 27 Oktober 2013 pukul 15.30 WIB tersangka menyetubuhi korban di kantor salah satu PT yang menjual barang elektronik cash dan kredit di Kota Manna. Lalu Minggu 3 November 2013 sekitar pukul 23.30 WIB antara korban dan tersangka kembali melakukan hubungan badan di dalam kamar tersangka dan terakhir hubungan intim itu kembali dilakukan di kamar tersangka pada Minggu 10 November 2013 pukul 21.30 WIB juga di kamar tersangka. Padahal ungkap Wh, saat ketiga kejadian yang dituduhkan korban, dia berada di rumah dan tidak pernah berhubungan dengan korban. “Apa yang dituduhkan korban itu tidak pernah saya lakukan,” ucapnya. Sementara itu, JPU, Suhartono saat diminta keterangan membenarkan adanya bantahan tersangka atas pengakuan korban yang menyebutkan tersangka telah menyetubuhinya sebanyak tiga kali. Namun menurutnya pihaknya tidak mempermasalahkan keterangan tersangka. Jika memang apa yang disampaikan tersangka itu benar, maka JPU mempersilakan tersangka membuktikannya di depan pengadilan. Saat ini pun JPU sudah menyatakan berkas perkara sudah lengkap (P21) bahkan akan segera melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Manna untuk disidangkan. Tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang diancam dengan hukuman penjara selama 15 tahun. “Apa pun keterangan ataupun bantahan tersangka silakan sampaikan pada persidangan nanti,” terangnya. Sekedar mengingatkan pada 26 November 2013 lalu korban melaporkan tersangka yang telah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak 3 kali yakni 27 OKtober, 3 November dan 10 November 2013. Saat itu korban tidak terima dan melaporkannya ke Mapolsek Kota Manna. Kemudian tidak berselang lama, terlapor pun ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.(369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: